Apakah ada yang berfikir bahwa Harga Kredit harus sama dengan
Harga Cash ?
Marilah bersama kita
mempelajari salah satu kemungkinan terjadinya kesalahpahaman yaitu mengenai “Harga
Cash dan Harga Kredit Beda”
Adakah yang tahu
mengenai hadist dan cerita mengenai berikut ini :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ
جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ
فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr,
ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk
menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih
kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan
satu unta menjadi dua
unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat._ (HR. Abu
Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits
ini adalah hasan)
Apakah boleh ada beda
harga antara tunai dan kredit ? Misalnya kalau cash rumah seharga 150 juta rupiah, sedangkan
kredit ditotal menjadi 300 juta rupiah.
Ada sebagian kaum muslim
yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga
jual beli tunai.
Mereka berpendapat jika
harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya
hukum jual beli kredit yang harga kredit berbeda dengan harga tunai ?
Marilah kita membahasnya
secara singkat
Pertama
Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah jelas tidak mempermasalahkan harga kredit
yang lebih tinggi dari harga cash
Kedua
Larangan dalil mengenai
dua harga dalam satu transaksi itu memang ada dan benar. Tetapi cermati hal
dibawah ini, kemungkinan ada penyerapan makna yang berbeda :
Apakah penawaran dua
harga itu yaitu harga cash dan harga kredit sudah disebut transaksi?
A. Penawaran dua
harga bukanlah disebut transaksi, karena belum terjadi akad. Baru sebagai
penawaran pilihan harga.
Apakah transaksi terjadi
sebelum belum akad ?
B. Transaksi terjadi
ketika sudah terjadi akad, sehingga harga cash dan kredit yang berbeda
belum adanya transaksi serta tidak terjadi akad
PENDAPAT YANG
MEMBOLEHKAN
Mayoritas Ulama Fiqh
menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya
dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.
Diriwayatkan dari
Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang
mengatakan, "Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini
dengan kredit", lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi
Thalib ra. berkata,
"Barangsiapa
memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka
tentukanlah salah satunya sebelum transaksi."
Ibnu Abbas ra. berkata :
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ
"Seseorang boleh
menjual barangnya dengan mengatakan, 'Barang ini harga tunainya sekian dan
tidak tunainya sekian', akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah
melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga." (Mushannaf
Ibnu Abi Syaibah)
Syaikh Taqiyuddin
an-Nabhani berkata :
Diperbolehkan bagi
penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu
kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, "Saya menjual
barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit."
Lalu temannya itu
berkata, "Saya beli secara kredit 60." Atau dia berkata, "Saya
beli dengan kontan 50.", maka sahlah jual beli itu. Begitu pula jika dia
berkata, "Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga
aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang", dan pembeli
mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)
Syaikh Abdul Azis bin
Baz berkata :
"Jual beli
kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah
angsuran diketahui dengan jelas saat akad, sekalipun jual-beli kredit biasanya
lebih mahal daripada jual-beli tunai." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz)
Kesimpulan :
Diperboleh saja
seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi
dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati hanya satu harga saja.
Intinya ada ketika akad
yang jelas, dimana harga yang dicantumkan itu adalah total yang dibayarkan atau
kewajiban bagi pembeli. (denda, penalty tidak diperbolehkan)
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar