4.
PERNAHKAH MELAKUKAN
ANALISIS MENDALAM MENGENAI SISTEM PROPERTI DI INDONESIA?
Masih banyak yang masih bingung terhadap pola KPR yang berlaku di
masyarakat saat ini. Karena setidaknya, kini ada 3 (tiga) jenis KPR yang bisa
menjadi pilihan masyarakat luas. Menurut Ust. Farhan Alwayni setidaknya
ada 7 hal yang menjadi dasar perbedaan tersebut.
PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KPR BANK KONVENSIONAL
1. PIHAK YANG TRANSAKSI
·
KPR Syariah: 2 Pihak
yaitu antara pembeli dan developer
·
Bank Syariah: 3 Pihak
yaitu antara pembeli, developer dan bank
·
Bank Konvensional: 3
Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati
apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau
hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya
pendanaan bank maka haram.
2. BARANG JAMINAN
·
KPR Syariah: Rumah yang di
perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
·
Bank Syariah: Rumah yang
diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
·
Bank Konvensional: Rumah
yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama
mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau
dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang
diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.
3. SISTEM DENDA
·
KPR Syariah: Tidak ada
denda
·
Bank Syariah: Ada
denda
·
Bank Konvensional: Ada
denda
Dalam KPR Syariah tidak
boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam
jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah
diakadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi
atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang
piutang yaitu riba
4. SISTEM SITA
4. SISTEM SITA
·
KPR Syariah: Tidak ada
sita
·
Bank Syariah: Tidak ada
sita
·
Bank Konvensional:
Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak
boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah
tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah
pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan
bantuan developer.
Jika misal sisa hutang
masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa
hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
5. SISTEM PENALTY
·
KPR Syariah: Tidak ada
penalty
·
Bank Syariah: Tidak ada
penalty
·
Bank Konvensional:
Ada penalty
Jika pembeli mempercepat
pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka
tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem
diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.
6. SISTEM ASURANSI
·
KPR Syariah: Tidak ada
asuransi
·
Bank Syariah: Ada
asuransi
·
Bank Konvensional: Ada
asuransi
Dalam KPR Syariah tidak
memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba,
ghoror, maysir dan lain-lain.
7. SISTEM BI
CHECKING ATAU BANKABLE
·
KPR Syariah: Tidak ada
BI Checking/Bankable
·
Bank Syariah: Ada BI
Checking/Bankable
Dalam KPR Syariah tidak
ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon
pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti :
·
Pengusaha/pedagang
Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI
Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan
keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan
lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
·
Karyawan
Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan
tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat
bank
·
Usia
Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak
akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika
membeli lewat bank.
Inilah penjelasan
tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Bank
Konvensional.
KPR Syariah in syaa
Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan
yang diberikan bagi para calon pembeli.
Semoga Allah Azza wa
Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah
tanpa riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar