By : Ustadz Farhan Alwayni
Alhamdulillah
Sebelum dimulai...
Marilah senantiasa kita
panjatkan rasa syukur kita kepada Allah atas kenikmatan yang sampai hari ini
masih Allah berikan kepada kita semua yaitu nikmat imam, islam dan juga nikmat
kesehatan yang dengan kenikmatan itu semua kita masih dapat beribadah dan
menuntut ilmu dengan baik.
Sholawat dan salam
semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Shollallahu 'alayhi wa sallam.
Beserta para keluarga, para sahabat dan juga para pengikutnya yang senantiasa
menjalan sunnah-sunnah beliau.
untuk pertemuan ini kita akan membahas tentang praktek riba di
sekitar kita.
MENGENAL PRAKTEK RIBA DI SEKITAR KITA
Sahabat-sahabat kampus
properti, kehidupan manusia terus berkembang dari sisi modernisasi. Namun
perkembangan ini jangan sampai menabrak rambu-rambu syariah dan bahkan bentuk
kemaksiatan pun mengalami modernisasi dalam pola dan aplikasinya. Nah salah
satunya adalah riba, pola transaksi atau transaksi ribapun mengalami
modernisasi.
Nah agar kita tidak
terjebak dan bisa terhindar dari transaksi riba maka kita perlu mengetahui
mengenai jenis-jenis riba dan juga contoh-contoh praktek riba di sekitar kita.
JENIS-JENIS RIBA
Mayoritas ulama
menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam hutang (dain) dan
dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba
hutang (riba duyun) dan riba jual-beli (riba buyu’). Baik kita akan bahas satu
persatu ya..
RIBA DALAM HUTANG
Riba dalam hutang
dikenal dengan istilah riba duyun. Apa itu riba duyun?
Yaitu manfaat tambahan
terhadap hutang. Riba ini terjadi dalam transaksi hutang-piutang (qardh) atau
pun dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisal transaksi jual-beli kredit
(bai’ muajjal).
Perbedaan antara hutang
yang muncul karena qardh dengan hutang karena jual-beli adalah asal akadnya.
Hutang qardh muncul karena semata-mata akad hutang-piutang, yaitu meminjam
harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain.
Sedangkan
hutang dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat
transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.
“Contoh riba dalam
hutang-piutang (riba qardh), misalnya, Budi mengajukan hutang sebesar Rp. 10
juta kepada Tono dengan tempo 1 tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati
bahwa si A wajib mengembalikan hutang ditambah bunga 20%, maka tambahan 20%
tersebut merupakan riba.”
Termasuk juga kedalam
riba duyun adalah jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak
yang berhutang mengembalikan hutangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai
tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan hutangnya tepat waktu maka
temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas hutangnya
tersebut.
Inilah yang secara
khusus disebut riba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam,
meski asalnya merupakan transaksi qardh (hutang-piutang). Perlu kita ketahui
bahwa dalam konteks hutang, riba diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis
barang yang dihutang.
Imam al-Qurthubi dalam
tafsirnya menyatakan, “kaum muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang
mereka nukil dari Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam
hutang-piutang adalah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.
Bahkan, mayoritas ulama
menyatakan jika ada syarat bahwa orang yang berhutang harus memberi hadiah atau
jasa tertentu kepada si pemberi hutang, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong
riba, sesuai kaidah, “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba”.
Misal apabila si A
memberi pinjaman uang kepada si B disertai dengan B menggadaikan kendaraannya
kepada si A dan A memakai kendaraan tersebut. Maka manfaat yang dinikmati si A
itu merupakan riba.
Nah itulah penjelasan
riba dalam hutang, yang kedua adalah riba dalam jual beli.
RIBA DALAM JUAL BELI
Dalam jual-beli,
terdapat dua jenis riba, yakni riba fadhl dan riba nasi’ah.
1.
Riba
fadhl adalah riba yang
terjadi dalam jual beli dikeranakan adanya penambahan.
2.
Riba
Nasi’ah adalah riba yang
terjadi dalam jual beli dikarenakan adanya penundaan.
Keduanya akan kita
ketahui dengan jelas lewat contoh-contoh yang nanti akan kita bahas.
Berbeda dengan riba
dalam hutang (dain) yang bisa terjadi dalam segala macam barang. Nah untuk riba
dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tertentu yang
disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika emas ditukar
dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur,
sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma dutukar
dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau
timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau
meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan
tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”(HR. Muslim no.
1584)
Dalam riwayat lain:
“Emas ditukar
dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut,
kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama
dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan).
Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke
tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Ada beberapa poin yang
bisa kita ambil dari hadits2 di atas:
Pertama:
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam kedua hadits di atas secara khusus hanya menyebutkan
enam komoditi saja, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Maka
ketentuan/larangan dalam hadits tersebut hanya berlaku pada keenam komoditi ini
saja tanpa bisa diqiyaskan/dianalogkan kepada komoditi yang lain. Selanjutnya,
keenam komoditi ini kita sebut sebagai barang-barang ribawi.
Kedua:
Setiap pertukaran
sejenis dari keenam barang ribawi, seperti emas ditukar dengan emas atau garam
ditukar dengan garam, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi yaitu:
pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua keduanya harus
diserahkan saat transaksi secara tunai/kontan.
Berdasarkan ketentuan di
atas, kita tidak boleh menukar kalung emas seberat 10 gram dengan gelang emas
seberat 5 gram, meski nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih
tinggi dari nilai kalungnya. Kita juga tidak boleh menukar 10 kg kurma kualitas
jelek dengan 5 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma
harus setakar atau setimbang. Jika tidak setimbang atau setakaran, maka terjadi
riba, yang disebut riba fadhl.
Disamping harus sama,
pertukaran sejenis dari barang-barang ribawi harus dilaksanakan dengan
tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara tunai,
meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya haram, dan praktek ini
tergolong riba nasi’ah.
Ketiga:
Pertukaran tak sejenis
di antara keenam barang ribawi tersebut hukumnya boleh dilakukan dengan berat
atau ukuran yang berbeda, asalkan tunai. Artinya, kita boleh menukar 5 gram
emas dengan 20 gram perak atau dengan 30 gram perak sesuai kerelaan keduabelah
pihak.
Kita juga boleh menukar
10 kg kurma dengan 20 kg gandum atau dengan 25 kg gandum, sesuai kerelaan
masing-masing.
Itu semua boleh asalkan
tunai alias kedua belah pihak menyerahkan barang pada saat transaksi. Jika
salah satu pihak menunda penyerahan barangnya, maka transaksi itu tidak boleh
dilakukan. Para ulama menggolongkan praktek penundaan penyerahan barang ribawi
ini kedalam jenis riba nasi’ah.
Keempat:
Jika barang ribawi
ditukar dengan selain barang ribawi, seperti perak ditukar dengan besi, maka
dalam hal ini tidak disyaratkan harus setimbang dan tidak disyaratkan pula
harus kontan karena kayu bukan termasuk barang ribawi.
Kelima:
Selain keenam
barang-barang ribawi di atas, maka kita boleh menukarkannya satu sama lain
meski dengan ukuran/kuantitas yang tidak sama, dan kita juga boleh
menukar-nukarkannya secara tidak tunai. Sebagai contoh, kita boleh menukar 10
Kg buah jeruk dengan 5 kg buah apel secara tidak kontan karena jeruk dan apel
bukan barang ribawi.
Teman-teman, itulah
jenis-jenis riba yang harus kita ketahui
Nah agar semakin membuat
kita lebih faham tentang riba maka dalam kesempatan ini saya akan memberikan
contoh-contohnya
CONTOH-CONTOH PRAKTEK RIBA DI SEKITAR KITA
1.
Praktek
Pinjaman Uang
Pak Budi meminjam uang
kepada pak tono sebesar 10 Juta dan akan dilunasi selama 1 tahun sebesar 12
Juta yang akan dicicil 1 juta setiap bulannya.
Maka nilai 2 juta adalah
riba karena adanya kelebihan dari hutang.
2.
Praktek
Jual Beli Segitiga (Leasing/KPR Bank)
Pak Dani ingin membeli
motor ke sebuah showroom/dealer dengan harga 12 juta. Kemudian Pak Dani
memberikan uang tanda jadi sebesar 2 Juta. Setelah itu kekurangannya yaitu 10
juta dibayar oleh leasing/finance. Setelah itu Pak Rudi harus melunasi hutangnya
sebesar 10 Juta menjadi 12 juta yang dicicil 1 juta/bulan dan jika ada
kerterlambatan maka terkena denda.
Maka nilai 2 juta dan
juga denda adalah riba karena sejatinya transaksi tersebut bukanlah jual beli
tapi hutang piutang.
3.
Praktek
Pegadaian
Pak Tono meminjam uang
kepada Pak Burhan senilai 3 Juta dan akan dilunasi selama 3 bulan dengan nilai
1 juta/bulan namun Pak Tono menggadaikan motornya kepada Pak Burhan dan Pak
Burhan memanfaatkan motor tersebut.
Maka walaupun hutang 3
juta di lunasi 3 juta tidak ada Ribanya tetapi dalam transaski ini terdapat
riba yaitu dalam pemanfaatan barang gadai yaitu motor.
4.
Praktek
Tukar Tambah Emas
Bu Ani pergi ke toko
emas untuk tukar tambah cincin emas lamanya yaitu 3 gram dengan cincin emas
baru 3 gram dengan adanya tambahan uang 300 ribu yang dibayarkan Bu Ani kepada
toko emas.
Maka uang 300 ribu
termasuk riba karena tukar menukar emas lama dan emas baru tidak sama
takarannya yaitu kelebihan 300 ribu.
5.
Praktek
Jual Beli Emas Secara Online
Bu Dewi membeli kalung
emas 10 gram seharga 5 Juta secara online dan kalung tersebut akan sampai
dengan jasa pengiriman selama 3 hari.
Maka transaksi ini
adalah riba karena adanya penundaan barang diterima oleh Bu Dewi.
6.
Praktek
Jual Beli Emas Secara Kredit
Bu Sinta membeli Gelang
emas 4 gram seharga 2 Juta secara kredit selama 2 bulan kepada Bu Risma.
Maka transaksi ini
adalah riba karena adanya penundaan pembayaran.
7.
Praktek
Kartu Kredit
Pak Maman mendapatkan
fasilitas kartu kredit dari sebuah Bank dimana dalam pemakaian transaksi kartu
kredit tersebut adanya bunga dan denda.
Maka transaksi ini
termasuk riba karena adanya kelebihan dari hutang.
8.
Praktek
Memberi Hadiah dalam Hutang
Bu Sinta meminjam uang
senilai 5 Juta kepada Bu Nita yang akan dicicil selama 5 Bulan. Dalam proses
pelunasannya, Bu Sinta memberikan hadiah kepada Bu Nita.
Maka ini adalah riba
karena adanya manfaat yang dihasilkan dari hutang.
Kecuali jika mereka
berdua sebelumnya sudah terbiasa saling memberi hadiah sehingga pemberian
hadiah tersebut bukan karena hutang piutang
Nah, baiklah
teman-teman. Itulah penjelasan tentang jenis-jenis Riba dan Contoh-contohnya
dalam kehidupan kita sehari-sehari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar