INI PERBEDAAN TRANSAKSI RIBA DAN SYARIAH YG PERLU ANDA KETAHUI
Banyak orang yang belum
paham dan bertanya-tanya mengenai transaksi yang mengandung riba dan transaksi
yang syariah. Pertama-tama yang perlu kita ketahui bersama adalah bahwa RIBA dan
LABA tidaklah sama. Dan jangan pernah kita menyamakan riba dengan
laba.
Seperti penggalan ayat
Al-quran berikut ini:
“… Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… ” (QS. Al-Baqarah : 275)
Sebenarnya mengapa sih
Islam melarang riba ? Apa tujuannya ? Harusnya kan asal saling sepakat, saling
rela, tidak apa-apa dan tidak dosa.
Mari kita bahas
bersama-sama contoh LABA dan RIBA agar Anda mudah untuk memahami dengan
bahasa yang umum:
1. Saya membeli sebuah
rumah sederhana seharga Rp. 100.000.000,- dan saya hendak menjual dengan
mengambil untung dengan bunga 1 % per bulan untuk jangka waktu pembayaran 1
tahun.
Transaksi ini tergolong
transaksi RIBAWI
2. Saya membeli rumah
sederhana seharga Rp. 100.000.000,- dan saya hendak menjual secara
kredit selama 1 tahun dengan harga Rp. 112.000.000,-. Transaksi ini termasuk
transaksi SYARIAH
Loh, memang apa bedanya?
Kan kalau kita hitung-hitung ketemunya sama-sama untung Rp. 12.000.000,-?
Yuk mari kita bahas
mengapa transaksi pertama riba dan transaksi kedua syar’i.
TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:
Tidak ada kepastian
harga, karena menggunakan sistem bunga.
Misal dalam contoh di
atas, bunga 1% per bulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya
untung Rp. 12.000.000,-.
Tapi jika ternyata
terjadi keterlambatan pembayaran, misalnya ternyata Anda baru bisa melunasi
setelah 15 bulan, maka Anda akan terkena bunga sebesar 15% alias laba saya
sebagai penjual bertambah menjadi Rp. 15.000.000,-.
Jadi, semakin panjang
waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus
dibayarkan. Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada menambahkan
embel-embel DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI. Maka semakin banyak riba yang
dibayarkan.
Bahkan yang lebih parah,
ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini
akhirnya juga dikenakan bunga lagi. Istilahnya bunga berbunga.
Sistem riba diatas
jelas-jelas sitem yang menjamin penjual pasti untung dan pihak yang dirugikan
adalah pembeli. Padahal yang namanya bisnis, harus siap untung dan juga siap
rugi.
TRANSAKSI KEDUA
SYARIAH karena:
Sudah terjadi akad yang
jelas, harga yang jelas, pasti, dan tidak berubah lagi.
Misalnya seperti contoh
diatas sudah disepakati harga Rp. 112.000.000,- untuk dicicil selama 12 bulan.
Misalkan Anda sebagai
pembeli baru mampu melunasi hutangnya pada bulan ke 15, maka harga yang
dibayarkan masih tetap Rp. 112.000.000,-. Tidak ada penambahan. Walau ada
keterlambatan pelunasan.
Apalagi ada istilah
DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI. Atau malah bunga berbunga seperti yang dijelaskan
di transaksi yang pertama.
Lah kalau begitu si
penjual jadi rugi waktu dong? Ya memang bisnis itu harus siap untung dan juga
siap rugi. Tidak boleh ada ceritanya kita pasti untung dan orang lain yang
dirugikan.
Nah terjawab sudah
mengapa Islam melarang keras yang namanya riba. Ternyata sistem Islam itu
melindungi semuanya. Harus sama hak dan kewajiban antara si penjual dan si
pembeli. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi.
Jadi kedudukan penjual
dan pembeli setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, pembeli berada pada posisi
yang sangat lemah.
Sekarang sudah paham kan hikmahnya Islam
melarang riba?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar